KRIMINALISASI SYARIAH DIBALIK ISU ISIS

on Sunday, April 12, 2015


Islamic State of Iraq and Syria atau yang lebih dikenal dengan nama ISIS tengah ramai dibicarakan. Berbagai media massa tak jarang mengangkat isu ini menjadi headline mereka. Diskusi di dunia nyata ataupun maya pun sering dilaksanakan, aksi ISIS yang kerap melakukan tindak kekerasan hingga pembunuhan, menuai kecaman di tengah masyarakat. Anehnya, tindakan brutal ISIS ini sering dikaitkan dengan ajaran islam, sehingga menimbulkan ketakutan akan islam di tengah masyarakat, yang berujung monsterisasi dan kriminalisasi syariah.

Menarik untuk disimak apa yang dikatakan oleh juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia, Ismail Yusanto dalam suatu acara diskusi di salah satu stasiun TV swasta. Beliau menyatakan bahwa isu ISIS telah membawa apa yang beliau sebut sebagai ISIS Effect

Pertama, kriminalisasi terhadap simbol-simbol Islam, semisal bendera bertuliskan kalimat syahadat. Bendera Rasulullah yang harusnya menjadi kebanggaan bagi ummat muslim, kini ditakuti karena masyarakat awam mengasosiasikan bendera yang dikenal sebagai Royah ini sebagai simbol ISIS.


Kedua, kriminalisasi terhadap ide-ide Islam, terutama terkait dengan khilafah dan jihad. Dua paham ini sesungguhnya merupakan bagian dari ide-ide islam yang agung yang termuat dalam kitab fiqih para ulama besar. Namun kini keduanya dianggap sebagai ide radikal yang mendorong tindakan terorisme. 

Ketiga, kriminalisasi terhadap aktivitas dakwah yang mulia. Sebagai contoh, adanya ketakutan jika dalam suatu pengkajian islam diserukan penerapan islam secara kaffah (padahal ini merupakan perintah Allah yang tercakup dalam al-qur’an), karena dianggap sebagai bagian dari Idelogi ISIS.

Keempat, isu ISIS ini menjadi alat untuk mengundang intervensi asing. Misalnya, mengundang Amerika untuk turut menangani kasus ISIS. Ini justru akan semakin memperkokoh cengkeraman pihak asing atas Indonesia.

Kelima, isu ISIS ini menjadi alat legitimasi security approach ala rezim orde baru yang justru akan menjadi teror tersendiri bagi masyarakat melalui UU negara seperti UU Ormas, UU Terorisme, UU Kamnas dan lain sebagainya

Inilah efek bahaya dari pembesaran isu ISIS oleh media. Selayaknya kita menyikapi isu ini dengan proporsional dan objektif. Apa yang dilakukan oleh ISIS adalah kesalahan dan kejahatan, penolakan pada ISIS jangan sampai berujung pada penolakan ide islam (termasuk Jihad dan Khilafah), simbol-simbol islam serta aktivitas dakwah dan kajian islam. 

Benar, bahwa ISIS merupakan ancaman bagi ummat, namun ancaman yang lebih besar dari ISIS sesungguhnya adalah neoimperialisme dan neoliberalisme yang semakin terasa di negeri kita ini. Dua ide berbahaya inilah yang secara nyata memberikan efek bagi kerusakan negeri ini, jika dibiarkan kebahayaan ini akan semakin besar. Inilah yang justru harus disampaikan pada masyarakat. Wallahu’alam

0 comments:

Post a Comment

Silahkan berikan tanggapan dan opininya ^-^