Para
penggiat gender atau kaum feminis seringkali melontarkan tuduhan pada
syariat islam sebagai sistem yang mengekang, menindas, serta mematikan suara
dan potensi perempuan di ranah publik. Islam menjadikan perempuan terpenjara di
sektor domestik dan menjadikannya dibawah diktean kaum laki-laki.
Untuk
menguatkan tuduhannya tersebut, tak jarang kaum feminis mengutip satu atau
beberapa ayat al-qur’an yang menurut mereka telah mendiskriminasi perempuan, salah
satunya mengenai aturan berpakaian bagi wanita yang menurut mereka hal ini
merupakan bentuk pengekangan kebebasan wanita dalam mengekspresikan dirinya. Demikian
pula mengenai syariat yang melarang perempuan menjadi pemimpin pemerintahan,
sering gunakan untuk menyerang Islam oleh para pegiat emansipasi. Menurut
mereka, perempuan muslim selalu dalam bayang-bayang aturan yang memaksa
perempuan melakukan hal-hal yang tidak diinginkannya.
Perempuan dan Syariah Islam
Dalam
suatu hadits Rasulullah saw bersabda “Sesungguhnya
perempuan adalah saudara kembar laki-laki”. Selain itu rasul bersabda “Sesungguhnya kaum wanita adalah setara
dengan kaum pria” (HR Abu dawud dan an-Nasa’i).
Allah
Swt menyatakan dalam Al-Qur’an al-Karim :
“Sesungguhnya
Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik
laki-laki atau perempuan, (karena) sebagian kamu adalah turunan dari sebagian
yang lain." (TQS Ali Imran :
195)
“Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang
muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap
dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan
yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyuk, laki-laki dan perempuan yang
bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang
memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama)
Allah, Allah Telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.”
(TQS Al-Ahzab:35)
Dengan
memperhatikan hadits dan ayat al-Qur’an diatas, jelaslah bahwa Islam memandang
perempuan dan laki-laki adalah sama yakni sebagai makhluk Allah Swt. Islam
tidak pernah memandang perbedaan jenis kelamin sebagai penentu kemuliaan
manusia, hanya keimanan dan ketaqwaan yang dijadikan tolak ukur mulia atau
hinanya seseorang. Perempuan adalah mitra laki-laki yang diberikan tanggung
jawab oleh Allah swt untuk melestarikan jenis manusia dan memelihara kehidupan.
Keduanya diberikan tugas untuk mengelola alam semesta sebagaimana firman Allah
dalam surat al-Baqarah ayat 30.
Adapun
terkait peranan dalam kehidupan, Islam telah memberikan bagiannya tersendiri untuk
laki-laki dan perempuan. Kedua belah diberikan
peran dan fungsi sesuai dengan kodrat/ fitrah penciptaannya. Semuanya semata
untuk menciptakan keserasian dan keharmonisan dalam kehidupan.
Mengutip
perkataan Sayyid Qutb “Islam selalu
mengikuti fitrah dalam membagi tugas-tugas dan dalam menentukan bagian
laki-laki dan wanita. Pada dasarnya merupakan fitrah menjadikan laki-laki
sebagai lelaki dan wanita sebagai wanita. Lalu memberikan kekhususan dan
keistimewaan masing-masing, untuk menyandarkan tugas-tugas tertentu pada
masing-masing pihak. Bukan untuk memberikan perhitungan khusus karena jenis
kelaminnya, melainkan memperhitungkan kehidupan kemanusiaan yang akan
ditegakkan, diatur, dipenuhi kekhususan- kekhususannya dan diwujudkan tujuannya
– seperti menjadikan khalifah di bumi dan beribadah kepada Allah dengan
kekhalifahannya ini – dengan jalan diadakannya pembedaan jenis kelamin,
beraneka ragam kekhususannya dan bervariasi fungsinya. Oleh karena itu,
bervariasi pula beban-beban tugasnya, bagiannya, dan fokusnya untuk memenuhi
persekutuan terbesar dan organisasi teragung yang bernama kehidupan.”
Peran Perempuan dalam Kehidupan
Islam
telah menetapkan peran, tugas dan tanggung jawab utama dari seorang wanita
adalah sebagai Ibu dan pengelola rumah tangga suaminya. Hal ini dijelaskan
dalam suatu kaidah fiqih “Hukum asal
seorang perempuan adalah Ibu dan pengelola rumah tangga suaminya. Perempuan
merupakan kehormatan yang wajib dijaga”.
Rasulullah
saw dalam banyak riwayat hadits telah menggambarkan betapa pentingnya fungsi
Ibu. Salah satunya dalam hadits berikut yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad:
“Nikahilah oleh kalian wanita penyayang lagi
subur, karena sesungguhnya aku akan membanggakan banyaknya kalian di hadapan
para nabi di hari kiamat”
M.
Nashih Ulwan penulis buku Pendidikan Anak dalam Islam menyatakan: “Ibu adalah sekolah yang jika engkau telah
mempersiapkannya berarti engkau telah mempersiapkan suatu bangsa”
Walaupun
peran utama seorang wanita adalah sebagai ibu dan pengelola rumah tangga, bukan
berarti Islam melarang perempuan berkiprah di ranah publik. Berikut adalah
gambaran hak dan peran perempuan dibawah naungan penerapan Islam secara
kaffah (menyeluruh).
Walau
Islam melarang perempuan untuk memikul kewajiban pemerintahan dan urusan yang
berkaitan dengan kekuasaan, namun perempuan diwajibkan untuk melakukan peran
politik. Ini bukan hanya hak perempuan tapi juga perintah yang diwajibkan
sebagaimana shalat, berpuasa dan perintah wajib lainnya. Sebagaimana yang
disampaikan ayat berikut:
Dan hendaklah ada di
antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang
ma'ruf dan mencegah dari yang munkar[; merekalah orang-orang
yang beruntung.” (TQS. Ali Imran: 104)
Sedangkan
dari segi kerja politik praktis perempuan dapat berkontribusi dalam aspek
berikut ini a) perjuangan melawan penguasa tiran b) partisipasi dalam perubahan
penting (contohnya baiat aqobah pada masa rasulullah saw) c) partisipasi dalam
syura (musyawarah) pada majlis ummat.
Selain
pada ranah politik, perempuan pun memiliki hak untuk berpartisipasi dan
berkarya di sektor pendidikan, ekonomi, jihad, dan lain sebagainya. Semuanya
dapat diterima perempuan dengan tetap mengikuti arahan dari hukum syariah.
Penutup
Demikian
gambaran ketentuan syariah Islam mengenai perempuan. Dengan menyimak hal
tersebut, jelaslah bahwa tudingan miring kaum feminis pada Islam telah nyata
kebohongannya. Justru hanya islamlah yang mampu menggariskan sistem cemerlang
bagi kaum perempuan yang akan menjadikan perempuan warga negara yang dihormati
dan bermartabat serta mendapatkan hak-hak ekonomi, finansial hingga hak
berpolitik. Hanya saja, semua kemuliaan perempuan tersebut tak akan mampu
dirasakan kecuali setelah syariah islam betul-betul terimplementasikan secara
nyata dan menyeluruh dalam kehidupan. Penerapan syariah kaffah dalam naungan
Khilafah akan menjauhkan perempuan dari kemiskinan, eksploitasi, perendahan
martabat dan ketidakadilan. Sebagai gantinya khilafah akan memberikan
kesejahteraan, keamanan, kehormatan dan keadilan bagi setiap perempuan di
seluruh wilayah negara tanpa kecuali. Bukankah sistem ini yang dinanti-nanti
oleh semua perempuan, muslim maupun non muslim? Wallahua'lam
0 comments:
Post a Comment
Silahkan berikan tanggapan dan opininya ^-^